Kementerian Pekerjaan Umum Malaysia (Tulisan Jawi: كمنترين كرجا راي; bahasa Melayu: Kementerian Kerja Raya; bahasa Inggris: Ministry of Works; singkatan: KKR) adalah lembaga kementerian di bawah pemerintah Malaysia. Kementerian ini dibentuk pada tahun 1956 dengan nama Kementerian Pekerjaan Umum, Pos, dan Telekomunikasi. Pada 1975, kementerian ini direstrukturisasi dan dinamai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perhubungan. Pesatnya perkembangan sosio-ekonomi negara pada tahun 1970-an menyebabkan peningkatan fungsi dan peran kementerian. Sejalan dengan perkembangan ini, pada tahun 1978 fungsi dan nama kementerian diubah lagi menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Sarana Prasarana Umum. Tetapi sejalan dengan spesialisasi tanggung jawab, pada 1980-an, pemerintah memutuskan untuk mengubah namanya menjadi Kementerian Pekerjaan Umum hingga saat ini.
Fungsi dan tujuan
Fungsi
Mengembangkan infrastruktur, industri konstruksi, dan layanan profesional berkualitas tinggi untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara dan daya saing internasional.
Tujuan
Pastikan bahwa kebijakan pemerintah diterapkan oleh Kementerian dan semua agensinya.
Untuk merencanakan dan mengoordinasikan proyek infrastruktur dan utilitas publik nasional.
Melaksanakan dan memantau proyek pembangunan infrastruktur dan utilitas publik nasional.
Memberikan layanan teknis kepada lembaga pemerintah.
Mengawasi pekerjaan pemeliharaan jalan Federal dan bangunan gabungan federal.
Kontrol dan awasi operasi dan pemeliharaan jalan raya.
Kembangkan dan kembangkan industri konstruksi.
Mengembangkan pengusaha Bumiputera di sektor konstruksi.
Menerapkan program pengembangan profesional berkelanjutan untuk meningkatkan tingkat keahlian.
Kebijakan kementerian
Untuk menentukan keberhasilan pembangunan infrastruktur dan utilitas publik negara melalui prinsip-prinsip berikut:
Prioritaskan negara setiap saat;
Memberikan layanan yang berkualitas, cepat dan ekonomis;
Meningkatkan keahlian sumber daya manusia dan teknologi;